Foto KTP *
Foto Lahan *
Foto Sketsa *
1. Map otomatis tertuju ke kecamatan yang Anda pilih di atas. 2. Cari lokasi lahan yang Anda tawarkan. 3. klik icon segi lima atau ketuk pada peta untuk menandai titik awal garis area batas lahan Anda. 4. Sambungkan titik-titik tersebut untuk membentuk garis area lahan yang Anda tawarkan. 5. Selesai.
Note: * Untuk mengedit garis batas lahan, klik icon . Edit titik-titik batas dengan cara menarik titik. Setelah sesuai klik "Save" di samping icon. * Untuk menghapus garis batas lahan, klik icon kemudian pilih "Clear All".